Halaman Artikel

Pelantikan KPPS Desa Karangrejo
07 November 2024 14:17:35 109 Kali Dibaca TITI FERAWATI PEMILU

PELANTIKAN KPPS DESA KARANGREJO

Setelah diumumkan secara resmi calon anggota yang terpilih pada 5-7 Oktober 2024 oleh PPS Desa Karangrejo. Pada hari ini Kamis tanggal 7 November 2024 Pukul 15.00 WIB bertempat di Aula Balaidesa Karangrejo PPS Desa Karangrejo melantik sejumlah 21 orang KPPS yang akan bertugas di 3 TPS Desa Karangrejo.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Karangrejo, PKD Karangrejo, Sekretariat PPS, PPS serta Calon Anggota KPPS yang akan dilantik.

Tugas KPPS Pilkada 2024

KPPS nantinya akan bertugas saat pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024. Penempatannya sesuai dengan TPS sesuai alamat di KTP. Sejumlah tugas yang harus dikerjakan sebagai berikut:

1. Mengumumkan dan menempel daftar pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL.

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, masyarakat pada hari pemungutan suara.

6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.

8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.

9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

12. Memberikan penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS.

13. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.

14. Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih pada DPT.

15. Menyampaikan salinan daftar pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

16. Memimpin kegiatan penyiapan TPS.

17. Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta pemilihan

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Sebelum menerima gaji, setiap anggota wajib menyelesaikan masa kerja hingga tuntas. KPU menetapkan masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 selama satu bulan. Mulai dari 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.

Terdapat 7 orang yang menjadi anggota KPPS. Mereka berasal dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut ini pembagiannya:

- Ketua: 1 Orang
- Anggota: 6 Orang

Demikian informasi mengenai pelantikan KPPS Pilkada 2024 Desa Karangrejo Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan.

Pemerintah Desa Karangrejo mengucapkan :

SELAMAT DAN SUKSES atas Pelantikan dan Pengambilan Sumpah anggota KPPS Desa Karangrejo. Semoga dapat menjalankan tugas dengan baik, amanah dan selalu diberikan kekuatan serta dalam lindungan Allah SWT.Aamiin.

Project Name Project Name Project Name
Kirim Komentar

CAPTCHA Image